Showing posts with label ABORSI. Show all posts
Showing posts with label ABORSI. Show all posts

Sunday, July 22, 2012

aborsi


BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun, kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan.
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya.
Di Indonesia saat ini 62 juta remaja sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada dalam rentang usia remaja. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa dan akan menjadi orangtua bagi generasi berikutnya. Tentunya, dapat dibayangkan, betapa besar pengaruh segala tindakan yang mereka lakukan saat ini kelak di kemudian hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh lagi bagi bangsa di masa depan.
Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu, yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota keluarganya sendiri!
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi . Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun!

1.      Tujuan
-         Untuk mengetahui dan memahami tentang aborsi yang terjadi pada remaja
-         Untuk mengetahui gambaran kasus aborsi pada remaja






























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Aborsi
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni

Abortus buatan Legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

Abortus Buatan Ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

B. Aspek Hukum ( KUHP dan UU Kesehatan )
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 :       (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 :       (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam         dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara
2.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut:
Ayat (1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan”.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal inidijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

C. Unsafe Abortion & KEMATIAN MATERNAL
Di dunia setiap tahunnya diperkirakan 600.000 perempuan meninggal dunia karena sebab-sebab yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan. Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman (The Alan Guttmacher Institute 1999). Aborsi tidak aman merupakan urutan ketiga penyebab kematian ibu di dunia (WHO 2000).
Tidak pernah tersedia data yang pasti mengenai jumlah aborsi di Indonesia disebabkan tidak adanya ketetapan hukum, sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan data mengenai tindakan aborsi terutama yang diselenggarakan secara tidak aman. Akibatnya, aborsi tidak aman tidak pernah tercatat sebagai penyebab resmi kematian ibu, karena terselubung dalam perdarahan dan infeksi, dua kategori penyebab yang menyebabkan lebih dari separuh (55%) kematian ibu (Gunawan, 2000). Analisis lebih jauh data SKRT 1995 menyebutkan aborsi berkontribusi terhadap 11,1% dari kematian ibu di Indonesia, atau satu dari sembilan kematian ibu. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar lagi, seperti dikemukakan oleh Direktorat Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI yang secara informal memperkirakan kontribusi aborsi terhadap kematian ibu di Indonesia sebesar 50%.
Padahal pemerintah Indonesia termasuk salah satu dari sejumlah negara yang menyatakan komitmen terhadap Program Aksi Konferensi Kependudukan (ICPD) di Kairo tahun 1994 untuk menurunkan risiko kematian ibu karena proses reproduksi (kehamilan, persalinan dan pasca persalinan). Lima tahun setelah ICPD Kairo 1994, ternyata Indonesia tidak memperlihatkan hasil yang bermakna atau tidak bisa bergeming dari posisi sebagai negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara. Perbandingan dengan negara-negara tetangga seAsia Tenggara menunjukkan bahwa AKI 373 per 100,000 kelahiran hidup 37 kali lebih tinggi dari pada Singapura (AKI 10), hampir 5 kali Malaysia (AKI 80), dan masih lebih tinggi dari Vietnam (AKI 160), Thailand (AKI 200), dan Filipina (AKI 280 per 100,000 kelahiran hidup). Apalagi kalau digunakan data perkiraan AKI yang dipakai UNICEF untuk Indonesia, yaitu 650 per 100,000 kelahiran hidup (Population Action International, The Reproductive Risk Index, 2001).
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu. Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan „demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman. Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling. Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi. Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks. Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada „demand perempuan terhadap aborsi tidak aman.

D. UPAYA YANG DILAKUKAN (Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal di Kalangan Tenaga Kesehatan)
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekwen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi:
”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan: oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik, hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”:
1.      Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2.      Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3.      Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4.      Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5.      Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Proses pembuktian atas kasus Abortus Buatan Ilegal sangat sulit dan rumit, mengingat para pihak dalam melakukan perbuatan tersebut selalu didahului pemukatan (jahat) untuk saling merahasiakan.
2.      Bagaimanapun juga tindakan abortus adalah merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir baik dari segi hukum maupun agama.
3.      Bagi tenaga kesehatan, khususnya Dokter, Bidan dan Juru Obat, ancaman pidana melakukan perbuatan Abortus Buatan Ilegal dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya.
Saran – saran
1.      Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
2.      Untuk itu baik pemerintah, masyarakat, sekolah dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen) khusus kepada remaja wanita, agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini
3.      Hendaknya para tenaga kesehatan agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus Buatan Ilegal dapat dikurangi.




























DAFTAR PUSTAKA
1.      GOI & UNICEF. Laporan Nasional Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi Anak (Draft). Desember 2000.
2.      Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
3.      WHO-SEARO. Regional Health Report 1998: Focus on Women. New Delhi: WHO-SEARO, 1998
4.      WHO. Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4 September 2002.
5.      Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari. Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002. Artikel.
6.      Syafruddin. Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 200

penyalahgunaan alkohol atau miras yang terjadi di kalangan remaja.


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Moderrnisasi telah memberikan pengaruh dan dampak luar biasa bagi perkembangan di berbagai bidang dan nilai kehidupan.modernisasi merupakan kemajuan teknologi yang mengakibatkan perubahan pada faktor sosial yang memberikan dampak yang cukup kompleks.Salah satu dampak modernisasi adalah penyalahgunaan minuman keras pada kalangan remaja.
Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun,yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja dll. Penggunaan miras dan obat-obatan terlarang akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Walaupun usaha untuk menghentikan sudah digalakkan tetapi kasus-kasus penggunaan narkoba ini sepertinya tidak berkurang. Berbagai alasan yang umumnya dikemukakan remaja yang menyalahgunakan miras atau alkohol adalah karena faktor keluarga seperti kurangnya perhatian dari orang tua, contoh perilaku orang tua yang buruk, faktor lingkungan, Ketidakberdayaan terhadap ajakan teman dan pelampiasan terhadap masalah yang dihadapi. Sungguh tragis bila remaja dianggap sebagai agen perubahan ,harus mengenal dan menyalahgunakan minuman keras.padahal pada kenyataannya perilaku penggunaan minuman keras merupakan suatu bentuk penyimpangan moral.
Dari deskripsi diatas, kami tertarik untuk membahas masalah penyalahgunaan alkohol atau miras yang terjadi di kalangan remaja.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwamasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana penyalahgunaan miras dikalangan remaja?
2.      Bagaimana dampak dari penggunaan miras dikalangan remaja?
3.      Bagaimana solusi dari penyalahggunaan miras?
C.    Tujuan
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, tujuan dari penulisanmakalah ini adalah:
1.      Menjelaskan kasus-kasus serta analisis penyalahgunaan miras di kalanganremaja.
2.      Menjelaskan tentang dampak dari penggunaan miras dikalangan remaja.
3.      Menjelaskan mengenai solusi dari penyalahgunaan miras.
D.      Manfaat
1.      Mengetahui tentang kasus-kasus penyalahgunaan miras.
2.      Mengetahui tentang dampak dari penggunaan miras dikalangan remaja.
3.      Mengetahui bagaimana solusi dari penyalahgunaan miras.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Miras Alkohol
Menurut kamus besar bahasa indonesia zat cair yang tidak berwarna,mudah menguap dan terbakar, dipakai dalam bidang industri dan pengobatan, merupakan unsur ramuan yg memabukkan; senyawa karbon; C2H5OH (KBBI,hal.43) Sedangkan minuman beralkohol atau miras adalah minuman yang mengandung etanol.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

B.     Proses Pembuatan Minuman Keras / Minuman Beralkohol
Proses yang hampir sama juga terjadi pada pembuatan minuman keras. Bahan baku berupa biji-bijian tersebut ditambahkan sejenis ragi yang secara mikrobiologis adalah sama, yaitu khamir dengan nama latin Saccharomycescerevisae. Khamir inilah yang mengubah pati pada biji-bijian tersebut menjadigula, serta mengubah sebagian gula menjadi alkohol dan komponen flavor (citarasa). Dari proses tersebut kemudian akan dihasilkan minuman beralkohol dengancita rasa tertentu sesuai dengan bahan baku yang digunakan. Lama proses fermentasi itu akan mempengaruhi jumlah alkohol yang dihasilkannya. Semakin lama proses fermentasi semakin tinggi kandungan alkoholnya. Dari perbedaan biji-bijian yang dipakai dan lamanya fermentasi ini akan menghasilkan jenis minuman keras yang berbeda-beda pula
C.    Pengertian Masa Remaja
Remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku dan juga penuh dengan masalah-masalah(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja rentan sekali mengalami masalah
Psikososial yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.Masa remaja merupakan salah satu periode dari perkembangan manusia.Masa ini merupakan masa perubahan atau peralihan dari masa kanak-kanak kemasa dewasa yang meliputi perubahan biologik, perubahan psikologik, dan perubahan sosial.Tanda-tanda awal masa remaja yaitu ditandai oleh suatu masa yangdisebut masa pubertas. Masa pubertas ialah suatu periode dimana kematangan kerangka dan seksual terjadi secara pesat terutama pada awal masa remaja. (life-span development, santrock.2002)
D.    Tahap - tahap Perkembangan Remaja
            Dalam proses penyesuaian diri menuju kedewasaan, ada 3 tahap perkembangan remaja:
a.       Remaja awal Seorang remaja pada tahap ini masih terheran-heran akan perubahan-perubahan yang terjadi pada tubuhnya sendiri dan dorongan-dorongan yang menyertai perubahan-perubahan itu. Mereka mengembangkan pikiran-pikiran baru, cepattertarik pada lawan jenis, dan mudah terangsang secara erotis. Dengan dipegang bahunya saja oleh lawan jenis ia sudah berfantasi erotik. Kepekaan yang berlebih-lebihan ini ditambah dengan berkurangnya kendali terhadap ego menyebabkanpara remaja awal ini sulit dimengerti dan dimengerti orang dewasa.
b.      Remaja madya Pada tahap ini remaja sangat membutuhkan kawan-kawan. Ia senang kalau banyak teman yang mengakuinya. Ada kecenderungan narsistis yaitu mencintai diri sendiri, dengan menyukai teman-teman yang sama dengan dirinya, selain itu, ia berada dalam kondisi kebingungan karena tidak tahu memilih yang mana peka atau tidak peduli, ramai-ramai atau sendiri, optimistis atau pesimistis, idealis atau materialis, dan sebagainya. Remaja pria harus membebaskan diri dari
Oedipuscomplex (perasaan cinta pada ibu sendiri pada masa anak-anak) dengan mempererat hubungan dengan kawan-kawan.
c.       Remaja akhir 7 Tahap ini adalah masa konsolidasi menuju periode dewasa dan
     ditandai dengan pencapaian lima hal yaitu:
·         Minat yang makin mantap terhadap fungsi
-fungsi intelek.
·         Egonya mencari kesempatan untuk bersatu dengan orang
-orang lain dandalam pengalaman- pengalaman baru.
·         Terbentuk identitas seksual yang tidak akan berubah lagi
·         Egosentrisme (terlalu memusatkan perhatian pada diri sendiri) diganti
            Dengan keseimbangan antara kepentingan diri sendiri dengan orang lain.
·         Tumbuh ”dinding” yang memisahkan diri pribadinya ( private self ) danmasyarakat umum (Sarwono, 2010).
Pada Alkitab Tidak ada ayat yang membicarakan secara jelas dan spesifik tentang penggunaan obat-obatan untuk menenangkan atau untuk merangsang halusinasi, tetapi kita akan melihat bahwa kata dalam bahasa Yunani pharmakeia menunjuk kepada hal ini. Akan tetapi, ada beberapa ayat yang menyinggung tentang penyalahgunaan minuman alkohol, yang menghasilkan keadaan mental yang terganggu. Seperti
1.       Efesus 5:18
Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu (kata bahasa Yunani untuk “hawa nafsu” berarti “hidup yang disia-siakan, tidak bermoral; tidak bersusila, berfoya-foya”).
2.       1 Korintus 5:11
Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah, supaya kamu jangan bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu; dengan orang yang demikian janganlah kamu sekali-kali makan bersama-sama.
BAB III
PEMBAHASAN
A.    Kasus-kasus serta analisis penyalahgunaan miras di kalangan remaja.Di bawah ini adalah contoh kasus yang terjadi dikalangan remaja.
Kasus
·         Lokasi :Batu
·         Hari/tanggal : sabtu, 10 oktober 2010
·         Pelaku : Rega (pelajar SMK 18th)
·         BentukPrilaku : Sering minum alcohol/miras ketika merasa stress
·         Latar Belakang : Ingin menyadarkan ayahnya yang seringminum-minuman keras.
·         Pemicu :perilaku buruk dari orang tua
·         Akibat: sering merasa gelisah, susah konsentrasi dalam mengikuti pembelajaran   di sekolah, sering sakit-sakitan,tubuhtidak bersemangat.
·         Sumber kasus : pengalaman teman

ü  Melakukan OlahragaProses detoksifikasi bisa memicu depresi, yang bisa diredakan dengan melakukan yoga atau olahraga lainnya secara teratur.Karena banyak potasium yang dikeluarkan bersama keringat,imbangi dengan lebih banyak mengkonsumsi buah dan sayuran. Pisang, melon, tomat, jeruk sitrus dan sayuran hijau banyak mengandung potasium.
ü  Mengkonsumsi Sayuran dan Buah Segar Jus buah bit (beetroots) diyakini berkhasian membersihkan hati,sementara jus wortel mampu memperkuat sistem kekebalan tubuh.Untuk mendukung proses detoksifikasi, kombinasikan jus buah bit,wortel dan apel. Jus cranberry juga bisa ditambahkan, karena mampu memurnikan tubuh dari racun-racun pengotor.
ü  Minum Air Putih Lebih Banyak Untuk membersihkan racun alkohol, seseorang harus menambahkonsumsi carian sebanyak 2-3 liter/hari karena sel-sel dalam tubuh butuh cairan agar bisa berfungsi dengan baik. Saat melakukandetoksifikasi, cairan yang cukup akan sangat membantu system kekebalan tubuh. Cairan juga akan melancarkan pembuanganracun-racun termasuk sisa alkohol dari dalam tubuh.
ü  Mengkonsumsi herba dan suplemen Beberapa jenis herba atau tumbuhan dan suplemen yang mengandung vitamin B yang dapat membantu mengurangi ketegangan fisik maupun psikis yang muncul selama proses detoksifikasi alkohol. Konsultasikan dengan dokter atau konsultan herbal, suplemen apa yang cocok dengan kondisi individual masing-masing.




Tindakan Represif 
Usaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukandengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran.a. Di rumah, remaja harus mentaati peraturan dan tata cara yang berlaku.Disamping itu perlu adanya semacam hukuman yang dibuat oleh orangtua
terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Pelaksanan tata tertib harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harusdikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota keluarga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan umur.b. Di sekolah, kepala sekolah yang berwenang dalam pelaksanan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam beberapa hal guru juga berhak bertindak. Akan tetapi hukuman yang berat seperti skorsing maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala sekolah. Guru san staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai pelanggaran dan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan represif diberikan diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pelajar dan orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan team guru atau pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara atau seterusnya tergabtung dari macam pelanggaran tata tertib sekolah yang digariskan.





















BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.      Kasus penyalahgunaan miras yang terjadi dikalangan remaja akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Banyak sekali remaja dibawah umur yangmenggunakan minuman tersebut. Sebagian besar remaja menggunakan minuman berakohol tersebut untuk menyelesaikan masalahnya. Mereka berfikir dengan menggunakan minuman itu, akan sedikit meringankan fikiran. Teori-teori para ahli yang sesuai adalah teori kognitif piaget, kognisi sosial, dan psikososial.
2.      Dampak yang ditimbulkan akibat terlalu sering menggunakan minuman beralkohol adalah selain gangguan fisik atau kesehatan juga gangguan mental atau psikologis, yang secara keseluruhan sama-sama mempengaruhi perubahan perilaku dan sifat.
3.      Solusi yang tepat dalam mengatasi masalah ini adalah tidak hanya melibatkan satu pihak saja seperti keluarga saja tetapi juga harus melibatkan pihak-pihak lain yang berpengaruh bagi remaja tersebut seperti masyarakat, tokoh agama, guru dan lain-lain.

B. Saran
Sebagai generasi muda kita harus berusaha menjauhi alkohol dan sejenisnya karena meskipun dalam jumlah kecil mempunyai efek stimulasi ringan bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol selain itu dapat menyebabkan hal buruk baik untuk fisik maupun mental.
Pola hidup yang sehat juga bisa membantu kita terhindar dari penggunaan alkohol. Selain itu, penyalahgunaan alcohol yang semakin marak terutama dikalangan remaja,kita juga harus pandai dalam memilih teman. Keluarga sebagai faktor yang sangat mempengaruhi kepribadian individu, hendaknya selalu memberi contoh perilaku yang baik sejak usia
dini. Orang tua sebagai teladan yang baik harus mengajarkan hal-halpositif seperti mengajarkan anak untuk melakukan kewajiban agama.selain itu, media informasi seperti televisi dan internet hendaknya lebih banyak mensosialisasikan bahaya-bahaya penggunaan miras agar anak tidak terjerumus ke dalam hal-hal seperti itu.
Tuhan merancang kita untuk menikmati hidup dan terlibat di dalamnya, dan yang disebutkan sebagai manfaat obat terlarang dan minuman keras adalah sesuatu yang sangat palsu. Pemakaian obat penenang dan mabuk adalah mementingkan diri sendiri dan berbahaya, dan kecanduan bukanlah suatu jalan keluar dari rasa sakit, justru itulah rasa sakit yang paling parah, seperti yang disaksikan dengan sedih oleh ribuan orang mantan pecandu. Sebaliknya, sebuah hubungan yang intim dengan Tuhan Yesus memberikan kita segalanya itu, bahkan lebih. Jadi kita tidak perlu merasa kecewa dan mencari pemecahan palsu untuk perubahan keadaan mental. Kita akan begitu penuh dengan sukacita dan damai sejahtera sehingga apa saja yang mengubah itu adalah ”obat yang tidak benar.”

DAFTAR PUSTAKA
Santrock,John.W.(2002) Perkembangan Masa Hidup .Jakarta:Erlangga.Kamus besar bahasa indonesia hal 43
Desmita, psikologi perkembangan.Bandung:2009